BANGOREJO - Aksi nekat yang dilakukan Zainal Arifin (bukan Syamsul Arifin) atau Ari, 35, yang menghadang pemasangan tiang listrik PLN dengan masuk lubang untuk menanam tiang listrik, ternyata berlanjut ke ranah hukum. Akibat aksi yang dilakuka...
http://bit.ly/2g77LlK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar