GAMBIRAN – Diduga melakukan penipuan, Ifan Efendi alias Opik, 45, warga RT 4, RW 3, Dusun Krajan, Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran harus berurusan dengan polisi. Untuk barang bukti (BB), polisi mengamankan empat unit motor. Kapolsek ...
http://bit.ly/2iw29kt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar