PURWOHARJO – Meski sudah berulang kali dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) karena jualan minuman keras (miras) jenis tuak, Siti Mutmainah, 48, warga Dusun Kampung Baru, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, masih saja belum kapok. J...
http://bit.ly/2kKSlnI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar